Selasa, 30/3/2021, bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Makassar berlangsung audiensi pihak Pengadilan Agama Makassar dengan pihak PT. Pos Kota Makassar, acara dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Makassar, sementara pihak PT. Pos Kota Makassar dihadiri Kepala Kantor Pos Kota Makassar, bersama 2 orang stafnya.
Gambar : Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Makassar melakukan audiensi dengan Pimpinan PT. Pos Indonesia Kota Makassar.
Yth. Drs.H.M. Muhadin, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Makassar terlebih dahulu menyampaikan arahan-arahannya dilanjutkan saran pendapat oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris pada intinya Pengadilan Agama Makassar Kelas I A telah menerapkan berbagai inovasi guna memudahkan pihak berperkara di Pengadilan Agama Makassar, namun Pengadilan Agama Makassar tidak akan pernah berhenti mengembangkan inovasi layanannya.
Gambar : Pimpinan PA Makassar mendatangani MoU bersama Pimpinan PT. Pos Kota Makassar
Atas dasar komitmen itu diinisiasi lagi inovasi yang diberi nama PERISAI POS (Pengiriman Salinan Putusan dan Akta Cerai Via Pos) dapat dimaknai sebagai kegiatan pengiriman produk pengadilan berupa akta cerai berikut produk hukum lainnya seperti salinan putusan via Kantor Pos Kota Makassar, maka sehubungan dengan kehadiran Bapak/Ibu dari PT. Pos Kota Makassar dalam forum audiensi ini menjadi urgen guna bersama membahas implementasi inovasi layanan pengiriman produk pengadilan langsung ke alamat pihak berperkara, inovasi Perisai Pos tentu saja bertujuan mempercepat pihak berperkara mendapat haknya dan meminimalisir tumpukan akta cerai di Kepaniteraan pengadilan sebab terkadang pihak Tergugat (bekas suami) maupun Termohon (bekas isteri) tidak segera mengambil akta cerai sebagai bukti perceraiannya, bahwa forum tersebut ibarat gayung bersambut betapa tidak pihak PT. Pos merespons dengan baik dan menyatakan siap bekerja sama dan mendukung inovasi yang digagas oleh Pengadilan Agama Makassar, kedua pihak antusias membahas mengenai poin-poin Standar Operasional Layanan (SOP) dimaksud, terkait biayanya, teknik pengantaran dukumen, jangkauan pengantaran dukumen, termasuk surat kuasa dan lain lain, walhasil setelah membahas berbagai hal maka tercapai kesepahaman antara pihak Pengadilan Agama Makassar dengan PT. Pos Kota Makassar ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding).
Gambar : Pimpinan PT. Pos Indonesia Kota Makassar melakukan monitoring dan evaluasi kepada patugas Pos di Kantor PA Makassar