logo

Written by acong on . Hits: 1583

mediasi

Gambar : Hakim mediator berhasil mendamaikan para pihak.

Kasus perceraian (cerai gugat) dengan Nomor Perkara 2423/Pdt.G/2018/PA Mks yang diajukan oleh Santi Evandari Ayuwara binti Santuo sebagai penggugat, melawan Riskhar bin Muh. Nasri Adjid sebagai tergugat setelah mengikuti sidang pertama di ruang sidang Pengadilan Agama Makassar tanggal 27 Nopember 2018, maka majelis hakim pemeriksa perkara tersebut memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh upaya mediasi di hadapan mediator yang telah disepakati dan atau ditetapkan, sebagai implementasi PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mediator yang telah ditetapkan untuk memediasi perkara ini adalah Drs. H. M. Idris Abdir, SH., MH., dalam proses mediasi yang telah dilakukannya telah terungkap fakta permasalahan-permasalahan rumah tangga yang mengakibatkan terjadinya kerenggangan atau ketidakharmonisan yang sangat mengganggu dalam kehidupan rumah tangga mereka, yakni karena setiap saat selalu diwarnai perselisihan dan pertengkaran, faktor penyebabnya yang didalilkan penggugat adalah karena perlakuan tergugat yang sering marah-marah dengan mengeluarkan kata-kata kasar kepada penggugat, baik secara langsung maupun melalui sms, dan apabila marah, tergugat akan langsung merusak parabot-perabot rumah tangga, menendang kursi, galon dan lain-lain, bahkan memukul dan menganiaya tergugat (KDRT). Tergugat juga sering mengusir penggugat, serta tidak transparan dalam hal penghasilan atau keuangan untuk biaya hidup rumah tangga, namum telah terungkap pula fakta bagi pihak penggugat yang punya kebiasaan yang tidak disenangi oleh tergugat yaitu berlaku keras kepada anak-anak, kalau ada masalah rumah tangga penggugat langsung meninggalkan rumah tanpa izin dan tidak mau duduk bersama memusyawarahkan masalah dan mencari solusinya, bahkan tidak taat dan tidak mau menjalankan kewajibannya kepada tergugat, baik lahir maupun batin, yang oleh karenanya para pihak terlah berpisah tempat sejak Februari 2018 hingga sekarang serta tidak ada hubungan komunikasi.

Dari hal-hal yang menjadi sumber permasalahan rumah tangga para pihak tersebut, dengan upaya maksimal yang telah dilakukan oleh mediator, maka dapat menemukan titik-titik temu atas usul para pihak sehingga disepakati untuk dijadikan dasar pegangan bagi para pihak untuk mencapai perdamaian, dan dari 14 pasal yang telah dibuat dan diandatangani bersama dalam kesepakatan perdamaian, maka para pihak yang awalnya bersikap tegang, emosional dan marah, kini berubah menjadi senang, saling menghargai disertai dengan muka yang ceria serta senyuman. Selanjutnya para pihak setelah dipanggil masuk keruang sidang, dihadapan majelis hakim, para pihak menyatakan akan mencabut perkaranya karena berhasil mencapai kesepakatan. (*ia)

Add comment


Security code
Refresh

 

Cokelat Hitam Vintage Ucapan Duka Cita dan Doa Kiriman Instagram Post

banner siwas2

Banner Pengaduan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Makassar Klas IA

 Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 14 Daya

 (0411) 479 4556

 (0411) 899 3744

  Call Center & Pengaduan : 0811 4609900

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Lokasi Kantor