Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang kini dengan varian baru "Omnicron", Pengadilan Agama Makassar menggelar pelaksanaan tes PCR kepada Hakim dan Pegawai di Pengadilan Agama Makassar dalam 2 (dua) hari, yakni Kamis tanggal 17 hingga Jum'at tanggal 18 Februari 2022.
Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana DIPA Pengadilan Agama Makassar ini, terlaksana berkat kerjasama dengan Puskesmas Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Sejumlah 35 orang Hakim dan Pegawai mengikuti kegiatan tes PCR ini. Diharapkan hasil dari kegiatan ini akan memberi data masukan yang akurat bagi pimpinan untuk membuat kebijakan terkait pembatasan jumlah kehadiran apabila nanti diperlukan.