logo

Written by acong on . Hits: 6935

Sejarah Pengadilan Agama Klas 1 A Makassar


foto kantor lama
Gambar : Gedung Lama Pengadilan Agama Makassar

I. SK Pembentukan Pengadilan Agama

1). PP 45 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama   >>Klik Disini<<

2). UU No 7 Tahunh 1989 Tentang Peradilan Agama    >>Klik Disini<<

 

II. Sebelum PP. No. 45 Tahun 1957

Sejarah keberadaan Pengadilan Agama Makassar tidak diawali dengan Peraturan Pemerintah (PP. No. 45 Tahun 1957), akan tetapi sejak zaman dahulu, sejak zaman kerajaan atau sejak zaman Penjajahan Belanda, namun pada waktu itu bukanlah seperti sekarang ini adanya. Dahulu Kewenangan Seorang Raja untuk mengankat seorang pengadil disebut sebagai Hakim, akan tetapi setelah masuknya Syariah islam, Maka Raja kembali mengangkat seorang Qadhi.
Kewenangan Hakim diminimalisir dan diserahkan kepada Qadhi atau hal-hal yang menyangkut perkara Syariah agama Islam. Wewenang Qadhi ketika itu termasuk Cakkara atau Pembagian harta gono-gini karena cakkara berkaitan dengan perkara nikah.
Pada zaman penjajahan Belanda, sudah terbagi yuridiksi Qadhi, yakni Makassar, Gowa dan lain-lain. Qadhi Pertama di Makassar adalah Maknun Dg. Manranoka, bertempat tinggal dikampung laras, Qadhi lain yang dikenal ialah K.H. Abd. Haq dan Ince Moh. Sholeh, dan Ince Moh.  Sholeh adalah Qadhi terakhir, jabatan Ince Moh. Sholeh disebut Acting Qadhi. Qadhi dahulu berwenang dan berhak mengangkat sendiri para pembantu-pembantunya guna menunjang kelancaran  pelaksanaan fungsi dan tugasnya, dan pada zaman pemerintahan Belanda saat itu dipimpin oleh Hamente.
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah Makassar terbentuk pada tahun 1960, yang meliputi wilayah Maros, Takalar dan Gowa, karena pada waktu itu belum ada dan belum dibentuk di ketiga daerah tersebut, jadi masih disatukan dengan wilayah Makassar.
Sebelum terbentuknya Mahkamah Syariah yang kemudian berkembang menjadi Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah, maka dahulu yang mengerjakan kewenangan Pengadilan Agama adalah Qadhi yang pada saat itu berkantor dirumah tinggalnya sendiri. Pada masa itu ada dua kerajaan yang berkuasa di Makassar yaitu kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo dan dahulu Qadhi diberi gelar Daengta Syeh kemudian gelar itu berganti menjadi Daengta Kalia.

III. Sesudah PP. No. 45 Tahun 1957

Setelah keluarnya PP. No. 45 Tahun 1957, maka pada tahun 1960 terbentuklah Pengadilan Agama Makassar yang waktu itu disebut “Pengadilan Mahkamah Syariah” adapun wilayah Yurisdiksinya dan keadaan gedungnya seperti diuraikan pada penjelasan berikut:
Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Kota Makassar mempunyai batas-batas seperti berikut:
-  Sebelah Barat berbatasan dengan selat Makassar;
-  Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Maros;
-  Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bone;
-  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa.

Peta Wilayah Makassar

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah Makassar dahulu hanya terdiri 9 (Sembilan) Kecamatan selanjutnya berkembang menjadi 14 (Empat Belas) Kecamatan dan selanjutnya berkembang lagi menjadi 15 (Lima Belas) Kecamatan.

Keadaan Gedung

Semenjak dari awal berdirinya hingga sampai tahun 1999 Pengadilan Agama Klas 1 A Makassar telah mengalami perpindahan gedung kantor sebanyak enam kali. Pada tahun 1976 telah memperoleh gedung permanen seluas 150 m2 untuk Rencana Pembangunan Lima Tahun, akan tetapi sejalan dengan perkembangan jaman dimana peningkatan jumlah perkara yang meningkat dan memerlukan jumlah personil dan SDM yang memadai maka turut andil mempengaruhi keadaan kantor yang butuh perluasan serta perbaikan sarana dan prasarana yang menunjang dan memadai, maka pada tahun 1999 Pengadilan Agama Makassar merelokasi lagi gedung baru dan pindah tempat ke Gedung baru yang bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Km.14 Daya Makassar dengan luas lahan (Tanah) 2.297 M2dan Luas Bangunan 1.887,5 M2 .

foto kantor baru
Gambar : Gedung Baru Pengadilan Agama Makassar Klas IA

IV. Keadaan Pegawai dari Masa ke masa

Awal mula terbentuknya Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah Makassar dengan wilayah Yurisdiksi Makassar, Gowa, Takalar dan Maros jumlah pegawai (SDM) sebanyak 9 orang yang waktu itu diketuai oleh K.H. Chalid Husain dengan susunan personil Muh. Alwi, K.H. Ahmad Ismail, M. Sholeha Matta, M. Jusuf Dg. Sitaba, Mansyur Surulle, Abd. Rahman Baluku, M. Haya dan Nisma.
Hakim Ketua Honorer yaitu H. Kallasi Dg. Mallaga, K.H.M. Syarif Andi Rukka, Syarid Soleh Al Habayi, H. Abd. Dg. Mai, Daeng Takadi (H. Andi Mansyur) dan Daeng Mannu. Pada masa K. H. Harun Rasyid menjadi Ketua, hanya memiliki 7 orang pegawai (personil), sedangkan sekarang ini jumlahnya telah bertambah karena berdasarkan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974, maka penambahan jumlah pegawai (personil) sudah dinyatakan perlu guna untuk mengimbangi melonjaknya jumlah Volume perkara. Berikut ini adalah susunan Ketua Pengadilan Agama Makassar berdasarkan periode kepemimpinan dari masa ke masa :

No.
Nama Ketua
Periode
Foto
1. K.H. Chalid Husain Tahun 1960 s/d Tahun 1962  
2. K.H. Syekh Alwi Al Ahdal Tahun 1962 s/d Tahun 1964  
3. K.H. Haruna Rasyid Tahun 1964 s/d Tahun 1976  
4. K.H. Chalid Husain Tahun 1976 s/d Tahun 1986  
5. Drs. H. Jusmi Hakim, S.H Tahun 1986 s/d Tahun 1996  
6. Drs. H. Abd. Razak Ahmad, S.H., M.H Tahun 1996 s/d Tahun 1998  
7. Drs. H. M. Djufri Ahmad, S.H., M.H Tahun 1998 s/d Tahun 2004  
8. Drs. H. M. Tahir R, S.H. Tahun 2004 s/d Tahun 2005  
9. Drs. Anwar Rahmad, M.H. Tahun 2005 s/d Tahun 2008  
10. Drs. Khaeril R, M.H. Tahun 2008 s/d Tahun 2010  
11. Drs. H. M. Nahiruddin Malle, S.H., M.H Tahun 2010 s/d Tahun 2013  
12. Drs. H. Usman S,SH Tahun 2013 s/d Tahun 2014  
13. Drs. Moh. Yasya', SH.,MH. Tahun 2014 s/d Tahun 2016  
14. Drs. H. Damsir, SH.,MH. Tahun 2016 s/d Tahun 2019  
15. Drs. H. M Yusuf, SH.,MH. Tahun 2019 s/d Tahun 2020  
16. Drs. H. Muhadin, SH.,MH. Tahun 2020 s/d Tahun 2022  
17. Drs. Muhammad Ridwan, SH., MH. Tahun 2022 s/d Sekarang  
 

Cokelat Hitam Vintage Ucapan Duka Cita dan Doa Kiriman Instagram Post

banner siwas2

Banner Pengaduan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Makassar Klas IA

 Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 14 Daya

 (0411) 479 4556

 (0411) 899 3744

  Call Center & Pengaduan : 0811 4609900

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Lokasi Kantor