logo

Written by acong on . Hits: 771

Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pengadilan Agama Makassar melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan, seperti membagikan alat pelindung diri (ADP) seperti masker dan hand sanitizer kepada petugas pelayanan dan menyiapkan hand sanitizer di ruang tunggu pelayanan dan di beberapa sudut kantor dan memberi jarak dengan membatasi kursi ruang tunggu sesuai protokol keamanan yang dianjurkan yakni menjaga jarak minimal 1 meter.

covid19 (1)

covid19 (3)

Gambar : Pembagian ADP untuk Petugas PTSP.

covid19 (2)

Gambar : Memberikan jarak pada kursi tunggu.

Add comment


Security code
Refresh

 

Cokelat Hitam Vintage Ucapan Duka Cita dan Doa Kiriman Instagram Post

banner siwas2

Banner Pengaduan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Makassar Klas IA

 Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 14 Daya

 (0411) 479 4556

 (0411) 899 3744

  Call Center & Pengaduan : 0811 4609900

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Lokasi Kantor