logo

Written by acong on . Hits: 665

DSCF8005

Gambar : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan, ST., MH membawakan materi tentang tugas dan fungsi Ombudsman.

Pada Hari ini, Kamis, tanggal 11 Juni 2020, Pengadilan Agama Makassar Kelas IA melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Komitmen Pelayanan Publik. Kegiatan ini bagian dari kebijakan managemen dari pimpinan untuk memperkokoh mempercepat implementasi Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. yang dihadiri oleh seluruh karyawan Pengadilan Agama Makassar. Sosialisasi penguatan komitmen pelayanan disampaikan langsung kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Subhan, ST., M.H.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PTA Makassar, Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat tepat dan bermanfaat khususnya bagi Pengadilan Agama Makassar yang saat ini terus berbenah mempertahankan konsistensi Penghargaan ZI - WBK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberikan di bulan November 2019, juga mewujudkan target memperoleh Penghargaan ZI - WBBM di tahun 2020. “saya katakan tepat dan sangat bermanfaat karena sasaran inti ZI-WBBM ada pada birokrasi bersih dan Melayani, komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik merupakan indikator penting agar bisa menghadirkan Pengadilan Agama Makassar yang birokrasi bersih dan melayani. Selain itu, Komitmen Peningkatan Publik ini disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sul-Sel yang tugas dan kewenangan adalah mengawasi pelayanan publik oleh ASN” demikian penegasan Bapak Wakil Ketua PTA Makassar.

Ketua Pengadilan Agama Makassar, Drs. H. Muhadin, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai wujud komitmen peningkatan layanan publik di PA Makassar, PA Makassar telah menyediakan sarana dan prasarana / akses hukum dan keadilan bagi kalangan disabilitas kaum rentan diantaranya kalangan disabilitis tuna rungu, tuna netra, tuna daksa, lansia, ibu hamil dan menyusui. “kita ingin menjadikan PA Makassar sebagai salah satu Pengadilan Agama Percontohan dalam best practise penyelenggaraan pelayanan publik kaum rentan di Pengadilan” demikian tegas KPA Makassar.

Kegiatan Sosialisasi Penguatan Komitmen Pelayanan Publik di PA Makassar ini dipimpin oleh Wakil Ketua PA Makassar, Bapak Drs. Ahmad Nur, M.H. seluruh peserta secara seksama mengikuti pemaparan dari pemateri.

DSCF8018

Gambar : Para pejabat struktural dan fungsional PA Makassar mengikuti pemaparan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sul-Sel, Bapak Subhan, ST., M.H. dalam pemaparan materinya menyampaikan banyak hal termasuk tugas dan kewenangan Ombudsman RI, hak masyarakat dalam pelayanan publik, maladministarsi, alur pengaduan/pelaporan serta mekanisme pemeriksaan aduan masyarakat.

Tugas lembaga Ombudsman diantaranya:

  1. Menerima, memeriksa dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik;
  2. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik;
  3. Melakukan koordinasi, kerja sama dan membangun jaringan kerja sama dengan berbagai pihak.

Kewenangan lembaga ombudsman RI, diantaranya:

  1. Meminta keterangan/penjelasan/klarifikasi, memeriksa keputusan/dokumen terkait dengan laporan;
  2. Memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan/klarifikasi;
  3. Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan;
  4. Mengumumkan publikasi hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi;
  5. Memberi saran guna perbaikan penyempurnaan organisasi atau prosedur pelayanan publik;
  6. Ombudsman dapat memanggil paksa Terlapor/saksi apabila setelah 3x berturut turut dipanggil tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah.

Pada kesempatan tersebut, Bapak Subhan, ST., MH. Menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mal administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombusman adalah prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara/pemerintahan yang meninimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun perorangan.

Ada beberapa bentuk maladministrasi yang sering terjadi, diantaranya, penundaan berlarut-larut, tidak menangani, tidak kompoten, bertindak sewenang-wenang, meminta imbalan, menerima imbalan, penyimpangan prosedur, melalaikan kewajiban, bertindak tidak patur/tidak layak, melakukan intervensi atau nyata-nyata berpihak.

DSCF8036

Gambar : Foto bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dan Aparatur Pengadilan Agama Makassar.

Kata kuncinya adalah masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan, Pengadilan Agama berkewajiban memberikan layanan sesuai tupoksi dan ombudsman dapat menegakkan jika terjadi penyimpangan. (ahmad nur)

Add comment


Security code
Refresh

 

Cokelat Hitam Vintage Ucapan Duka Cita dan Doa Kiriman Instagram Post

banner siwas2

Banner Pengaduan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Makassar Klas IA

 Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 14 Daya

 (0411) 479 4556

 (0411) 899 3744

  Call Center & Pengaduan : 0811 4609900

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Lokasi Kantor