HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR PENGADUAN
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009
Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan
Hak Pelapor :
-
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
-
Mendapatkan kesempatan untukdapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
-
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya
-
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku
Hak Terlapor :
-
Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain
-
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :
-
Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
-
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan