MEDIASI
Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.
Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.
Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi :
- Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
- Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
- Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
- Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.
Catatan :
- Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
- Para pihak menemui hakim mediator dengan dibantu oleh petugas yang telah ditentukan.
- Proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
- Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.
- Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan
Mediasi tidak mencapai kesepakatan
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.
Mediasi mencapai kesepakatan
Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :
- Meminta hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading).
- Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kespakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.
Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).
Lain-lain
- Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara.
- Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata.
- Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium.
- Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.
TAHAPAN MEDIASI
MEMULAI PROSES MEDIASI
- Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
- Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
- Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
- Menjelaskan prosedur mediasi
- Menjelaskan pengertian kaukus
- Menjelaskan parameter kerahasiaan
- Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan
- Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya
MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA
- Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3.
MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI
- Dapat dilakukan dengan dua cara:
- CARA LANGSUNG: mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak
- CARA TIDAK LANGSUNG: mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak
MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama
MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah
- Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal
PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR
- Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya
- Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah
MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL
- Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa
Â
Mediasi Elektronik merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini merupakan alternatif tata cara mediasi di Pengadilan dalam hal para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.
Prinsip penyelenggaraan Mediasi Elektronik
- Sukarela; Mediasi Elektronik wajib berdasarkan kehendak bersama para pihak secara sukarela.
- Rahasia; Para Pihak, Mediator, dan pihak lain yang terkait dengan proses mediasi untuk merahasiakan segala sesuatu yang terjadi dalam pertemuan dan pengiriman serta penyimpanan dokumen elektronik yang terkait dengan Mediasi Elektronik.
- Efektif, mengutamakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya pendukung Mediasi Elektronik yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan
- Aman,untuk menjamin keutuhan, ketersediaan,(nonrepudiation) keaslian dan kenirsangkalan terhadap sumber daya teknologi informasi yang mendukung penyelenggaraan Mediasi Elektronik Terjangkau.
Etika Pertemuan Mediasi Elektronik
- a) Para Pihak dan Mediator wajib untuk mengikuti Mediasi Elektronik di dalam ruang tertutup dan bukan tempat umum
- b) Para Pihak wajib menjaga ketenangan dan kenyamanan ruang untuk melakukan mediasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- c) Para Pihak wajib menggunakan pakaian yang sopan selama pertemuan Mediasi Elektronik; dan
- d) Para Pihak wajib untuk meminta izin kepada pihak lain dan Mediator jika ingin meninggalkan pertemuan dengan menyebutkan alasannya.
- e) Mediator dan Para Pihak harus menjaga kerahasiaan terhadap hal yang terjadi termasuk dokumen yang dibagikan dalam pertemuan Mediasi Elektronik
- f) Mediator dan Para Pihak dilarang melakukan pengambilan foto dan perekaman secara audio atau audio visual selama pertemuan
Bagaimana Pelaksanaan Mediasi Elektronik?
- Hakim pemeriksa perkara mewajibkan kepada Para Pihak menempuh mediasi kecuali perkara yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan mendorong Para Pihak untuk melakukan mediasi secara elektronik
- Dalam perkara yang pemeriksaannya dilakukan secara manual, pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak dan/ atau kuasanya, sebelum menunda proses persidangan mewajibkan kepada Para Pihak menempuh mediasi, hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan meminta persetujuan kepada Para Pihak mengenai Mediasi Elektronik.
- Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi manfaat, tata cara, dan konsekuensi biaya penggunaan fasilitas elektronik yang diperlukan
- Mediasi Elektronik dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/atau kuasanya memberikan persetujuan
- Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, mediasi dilakukan secara manual.
- Untuk penunjukan mediator, para pihak tetap memilih Mediator yang tersedia dalam daftar Mediator di Pengadilan
- Dalam hal Para Pihak memilih menggunakan Mediator nonhakim, Biaya Mediasi Elektronik diserahkan kepada Para Pihak dan
- Drs. H. MUH YUNUSÂ (Mediator Eksternal)Â
- Dr. HASANUDDIN, S.E.,S.y, M.E. (Mediator Eksternal)
- Â ANDI WANDI HAIRUDDIN, S.Hum (Mediator Eksternal)
- ANDI MUHAMMAD AIDIL, S.H.,M.H (Mediator Eksternal)
- MUHAMMAD IMAM MAGHUDI, S.H. (Mediator Eksternal)
- ABDUL MALIK, S.H., M.H. (Mediator Eksternal)
- HAERULÂ IKHWAN MAHDI S.H.,M.H (Mediator Eksternal)
- NURALIMÂ ZAINUDDIN, S.H.,CPM, CRMS (Mediator Eksternal)
- ANDI HASRUNI, S.H. (Mediator Eksternal)

