TIM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
PENGARAH PTSP
Dr. HASNAYA H. ABD. RASYID, M.H.
Ketua Pengadilan Agama Makassar

Pengarah PTSP memiliki tugas dan tanggungjawab :

  • Membentuk tim Pengelola PTSP;
  • Mengarahkan dan membina Penanggungjawab, Pelaksana dan Petugas PTSP:
  • Mensosialisasi PTSP kepada seluruh aparat Pengadilan;
  • Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan unit kerja di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang membidangi PTSP;
  • Mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan PTSP.

Pengarah PTSP berwenang:

  • Meminta laporan pengelolaan PTSP secara insidentil kepada Penanggungjawab PTSP; periodik maupun secara
  • Memberikan teguran kepada Penanggungjawab, Pelaksana dan Petugas  PTSP
  • Mengganti anggota Tim Pengelola PTSP.
LUKMAN PATAWARI, S.H
PANITERA

Dr. YUSRAN, S.Ag.,M.H

SEKRETARIS

PENANGGUNG JAWAB PTSP

  1. Penanggungjawab PTSP memiliki tugas dan Tanggungjawab :
  • Membentuk dan mengoperasikan PTSP;
  • Menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTSP;
  • Berkoordinasi dengan Pimpinan, Hakim, Pejabat dan Pegawai Pengadilan agar PTSP dapat dikelola dengan baik;
  • Mengkoordinasikan dan memberi petunjuk kepada PTSP;
  • Memberikan laporan pengelolaan PTSP kepada Pengarah PTSP.
  1. Penanggungjawab PTSP berwenang:
  • Meminta laporan pengelolaan PTSP secara periodik maupun secara insidentil kepada petugas PTSP;
  • Memberikan teguran kepada pelaksana dan petugas PTSP.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Penanggungjawab PTSP bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan Agama Makassar selaku Pengarah PTSP.

FAHMY MARJAN BASIR, S.H.,M.H.

(PANITERA MUDA GUGATAN)

HARIYATI, S.H., M.H. (PANITERA MUDA HUKUM)

NURJAYA, S.Ag (PANITERA MUDA PERMOHONAN)

YULHAIDIR S.Kom (KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN)

  1. Pelaksana PTSP memiliki tugas dan tanggungjawab:
  • Mengatur jadwal Petugas PTSP;
  • Memberikan dokumen, data dan informasi kepada Ptugas PTSP:
  • Menyusun laporan pengelolaan PTSP.
  1. Pelaksana PTSP berwenang mengoreksi hasil kerja petugas PTSP sesuai dengan bidangnya.
  2. Dalam melaksanakan tugsanya, Pelaksana PTSP bertanggungjawab kepada Penanggungjawab PTSP.

FATMAWATI KHAERIYAH, A.Md.A.B (PETUGAS KASIR)

NURUL FUADI SAPUTRI, S.H (PETUGAS PTSP KASIR)

ANDI ULFYAH NUR S.Si 

PETUGAS PENDAFTARAN PERKARA

MUDMAINNAH KADIR, A.Md (PETUGAS PEMBUATAN SURAT KUASA)

MULA MUDA, S.H

(PETUGAS POJOK ECOURT )

MULA WAHDA, A.Md.,KOM

(PETUGAS POJOK ECOURT )

KHUSNUL HATIMAH DANIAL, S.H

(PETUGAS INFORMASI & PENGADUAN )

SATRIAWAN PRATAMA

(PETUGAS INFORMASI & PENGADUAN )

A. WILDAH FAJRIAH SANI, S.H

(PETUGAS PRODUK PENGADILAN )

  1. Petugas PTSP memiliki tugas dan tanggungjawab:
  • Memberikan pelayanan secara langsung dan/atau memanfaatkan Tekhnologi Informasi;
  • Memberikan pelayanan sesuai dengan Prosedur yang Baku:
  • Membuat Rekapitulasi Layanan yang diberikan dan menyerahkan kepada Pelaksana PTSP sesua dengan Bidangnya Masing-masing
  1. Petugas PTSP berwenang memberika Informasi dan petunjuk kepada Pengguna Layanan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas PTSP bertanggungjawab kepada Pelaksana PTSP.