PROSEDUR BERPERKARA
TINGKAT PERTAMA
CERAI TALAK
1 | Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya) : | |
| – | Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). |
| – | Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). |
2 | Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon. | |
3 | Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: | |
| – | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). |
| – | Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). |
| – | Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). |
| – | Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur (pasal 66 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). |
4 | Permohonan tersebut memuat : | |
| – | Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon. |
– | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum). | |
– | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). | |
5 | Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). | |
6 | Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg). | |
CERAI GUGAT
1 | Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) : | |
– | Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). | |
– | Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). | |
– | Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. | |
2 | Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah : | |
– | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). | |
– | Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). | |
– | Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). | |
– | Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). | |
3 | Gugatan tersebut memuat : | |
– | Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat. | |
– | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum). | |
– | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). | |
4 | Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). | |
5 | Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg). | |
6 | Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. | |
ITSBAT NIKAH
- ISBAT NIKAH (VOLUNTAIR)
Itsbat Nikah, adalah Permohonan Penetapan pengesahan pernikahan Para Pemohon(suami istri) yang telah terjadi namun tidak didaftar untuk dicatatkan di Kantor Urusan Agama yang mewilayahi Tempat Pernikahan;
Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Pernikahan dimungkinkan diajukan salah satu pihak suami atau istri atau oleh ahli warisnya(gugatan itsbat Nikah)
Sebelum pengajuan Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Perkawinan, harus memperhatikan sebagai berikut :
– Alasan tidak dicatatkannya pernikahan bisa dimungkinkan :
- Ketidakpahaman Para Pemohon tentang arti Penting Pencatatan Nikah
- Para Pemohon kesulitan Biaya Pendaftaran Pencatatan pada saat akan mengajukan permohonan Pendaftaran Pancatatan Nikah di KUA setempat.
- Para Pemohon telah memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi akan tetapi tidak dicatatkan oleh pihak Petugas Pencatat Nikah KUA(kelalaian Petugas)
- Adanya persyaratan tentang calon suami istri yang tidak terpenuhi menurut UU (contoh faktor batas usia calon mempelai), sehingga Para Pemohon tetap melanjutkan pernikahan tanpa dicatatkan.
– Status Para Pemohon sebelum pernikahan dilangsungkan ;
- Pihak Calon Mempelai tidak terikat dalam hubungan pernikahan sebelumnya(Bukan suami sah dari istri lainnya, atau bukan Istri dari suami lainnya), (seringkali ditemukan status dalam pernikahan sebelumnya berpisah/bercerai tidak sah(tidak melalui proses perceraian di Pengadilan Agama)
PROSES PENDAFTARAN
- Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
- Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian. Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.
- Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama pembayarannya dilakukan melaui Bank yang ditunjuk yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 seperti tersebut dalam SKUM. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan cuma-cuma/prodeo.
- Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
- Ketua PA, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
PROSES PERSIDANGAN
- Pada Proses persidangan Para Pemohon atau Penggugat dan Tergugat (jika perkara Contentius) dibebankan kewajiban Pembuktian dengan menghadirkan alat bukti Formil(dokumen pendukung dalil Permohonan/Gugatan seperti Kartu Keluarga,KTP, Surat Keterangan Pemerintah seetempat dan dokumen lain terkait, semua alat bukti tersebut dilampirkan di persidngan dan difotocopy diberi meterai 10000 distempel pos(Nazagelen dan didaftarkan sebagai alat bukti), Alat bukti Materill berupa menghadirkan saksi yang berstatus Dewasa dan cakap menurut Hukum untuk dimintai kesaksiannya dibawah sumpah oleh Majelis Hakim.
- Dalam persidangan Pembacaan Putusan, Majelis Hakim membacakan Putusan dalam sidang Terbuka untuk umum.
- Para Pemohon atau Penggugat dan Tergugat dapat mengajukan upaya hukum Kasasi jika tidak puas/tidak menerima isi putusan Majelis hakim Tingkat pertama terhitung paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan/disampaikan kepadanya)
- Produk Penetapan/Putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama, selanjutnya oleh pihak Pemohon/Penggugat dapat mendaftarkan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan agama yang termaktub dalam Penetapan/Putusan tersebut untuk diterbitkan Kutipan Akta Nikah.
GUGATAN LAINNYA
- KEWARISAN
Gugatan Kewarisan adalah gugatan yang diajukan oleh ahli waris terhadap ahli waris lainnya terkait dengan kepemilikan/penguasaan obyek warisan yang kemudian menjadi obyek sengketa.
Dalam perkara gugatan kewarisan, terlebih dahulu ditetapkan Ahli Waris yang sah, dalam proses ini dapat dimungkinkan diajukan terpisah Permohonan Penetapan Ahli Waris sebelum Gugatan Warisan diajukan.
PENDAFTARAN
- Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
- Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
- Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
- Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
- Penggugat membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama, pembayarannya melalui Bank yang ditunjuk dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama tentang panjar biaya perkara.
- Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
PROSES PERSIDANGAN
- Dalam tahapan persidangan selalu ditempuh upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat. Namun apabila menggunakan hakim mediator tidak dipungut biaya.
- Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan majelis hakim yang bersangkutan.
- Pada Proses Persidangan Penggugat dan Tergugat dibebani kewajiban Pembuktian dengan mengajukan alat bukti Formil(Dokumen yang terkait dengan dalil dalam gugatan Harta Bersama yang diajukan, seperti : Akta Cerai, Surat Bukti Kepemilikan atas obyek sengketa dan sebagaianya, semua alat bukti tersebut difotocopy dan diberi meterai 10000 stempel pos(Nazagelen), Alat bukti Materiil berupa menghadirkan minimal dua orang Dewasa sebagai saksi yang mengetahui permasalahan dalam gugatan tersebut yang dimintai kesaksiannya dibawah sumpah oleh Majelis Hakim.
- Majelis Hakim dapat memerintahkan Peletakan sita atas obyek sengketa jika dalam gugatan awal Penggugat mengajukan Permohonan Peletakan Sita sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara.
- Majelis Hakim juga dapat memerintahkan Pemeriksaan Setempat Obyek sengketa apabila dianggap dalam tahap pemeriksaan pokok perkara Mejelis Hakim ingin memastikan tentang obyek sengketa tersebut.
- Pada tahapan Sidang Putusan, Majelis Hakim membacakan Putusan di depan sidang terbuka untuk umum;
- Penggugat dan Tergugat dapat mengajukan upaya Hukum Banding jika tidak puas dengan isi dalam Putusan Majelis Hakim tingkat pertama, paling lambat 14 hari terhitung sejak putusan dibacakan/disampaikan kepada Penggugat dan Tergugat
- Terhadap putusan yang telah incraaht(Berkekuatan Hukum Tetap) dimungkinkan adanya permohonan Eksekusi putusan, apabila salah satu pihak tidak menaati isi putusan, Permohonan Eksekusi diajukan dengan mengajukan Permohonan sama seperti pengajuan pendaftaran perkara.
GUGATAN SEDERHANA EKONOMI SYARIAH
| KETENTUAN UMUM | Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris. |
|---|
| Gugatan sederhana Pasal 4 MA-RI No 4 Tahun 2019 |
|
|---|
| Tahapan penyelesaian gugatan sederhana | Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
|
|---|
| ALUR GUGATAN SEDERHANA | Merujuk pada isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat. Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:
|
|---|
UPAYA HUKUM PERLAWANAN/VERZET
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407). |
Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)
1 | Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula | Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut : · – Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal. · Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui. Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula. |
2 | Surat Perlawanan Sebagai Jawaban Tergugat Terhadap Dalil Gugatan | Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409-410). |
TINGKAT BANDING
| 1 | Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu : | ||
| – | 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; | ||
| – | 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947). | ||
| 2 | Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). | ||
| 3 | Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947). | ||
| 4 | Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947) | ||
| 5 | Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947). | ||
| 6 | Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. | ||
| 7 | Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. | ||
| 8 | Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. | ||
| 9 | Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera : | ||
| – | Untuk perkara cerai talak : | ||
| a | Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. | ||
| b | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | ||
| – | Untuk perkara cerai gugat : | ||
| Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | |||
TINGKAT KASASI
1 | Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | ||
2 | Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | ||
3 | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar. | ||
4 | Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | ||
5 | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | ||
6 | Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | ||
7 | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | ||
8 | Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. | ||
9 | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : | ||
| – | Untuk perkara cerai talak : | |
|
| a | Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. |
|
| b | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. |
| – | Untuk perkara cerai gugat : | |
|
| Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | |
PENINJAUAN KEMBALI
1 | Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. | ||
2 | Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004) | ||
3 | Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989). | ||
4 | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. | ||
5 | Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK. | ||
6 | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | ||
7 | Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah. | ||
8 | Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | ||
9 | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera: | ||
| a. | Untuk perkara cerai talak: | |
| 1) | Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. | |
2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. | ||
b. | Untuk perkara cerai gugat : | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | |||

