Tim Eksekusi Pegadilan Agama Makassar pada hari Kamis 25 September 2025 dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Makassar, Lukman Patawari, S.H., melaksanakan Eksekusi atas obyek lahan Rumah Permanen yang terletak di Jl. Gagak Kelurahan Kampung Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 5/pdt.Eks.RL/2025/Pa.Mks
Dengan dibawah pengamanan ketat dari POLRESTABES Makassar bekerjasama dengan POLSEKTA Mariso, Tim Jurusita Pengadilan Agama Makassar membacakan Berita Acara Eksekusi atas obyek dengan nomor …
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Makassar dalam kesempatan laim menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak terkait yang membantu pelaksanaan proses Eksekusi, terutama kepada Pimpinan dan Jajaran Kepolisian POLTABES Makassar yang bekerjasama dengan POLSEKTA Mariso dan aparat Pemerintah setempat yang telah membantu dan menfasilitasi Proses pelaksanaan Ekseskusi tersebut.