Perpustakaan bukan hanya sebagai gudang ilmu, namun juga dapat menjadi tempat untuk mengembangkan kreativitas. Perpustakaan dapat menyediakan ruang imajinasi, fasilitas seperti makerspace dan studio kreatif untuk eksperimen serta menjadi pusat informasi dan berbagai aktivitas inovatif, seperti yang nampak pada Pengadilan Agama Pasar Wajo.
Namun untuk mengembangkan kreativitas, tidak perlu menunggu fasilitas-fasilitas yang belum ada. Dengan menggunakan komputer atau laptop, printer, jaringan internet, bahan atau perlengkapan sederhana, serta dengan cara membaca, belajar, menonton, diskusi, serta mempraktekkan sehingga dapat menciptakan atau menghasilkan hasil karya yang sangat bagus, bahkan dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan.