PA Makassar berhasil laksanakan Eksekusi

Tim Eksekusi Pengadilan Agama Makassar pada hari Rabu 13 Mei 2026 melaksanakan Eksekusi Pengosongan lahan obyek sengketa berupa Ruko di Jalan Emmy Saelan 3 Makassar.Tim yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Makassar Lukman Patawari, S.H dibantu oleh anggota Tim yang terdiri dari Jurusita Apollo, S.H, Muslimin, S.H dan staff Pengadilan Agama Makassar Khaerul Imam, S.H dan Edi Sudiawan, S.H. melaksanakan Eksekusi dengan nomor Perkara 11/Pdt.Eks/2026/PA Mks. dengan backup penuh Pengamanan dari personil Polresta Makassar.

Meskipun sempat mendapatkan perlawanan berupa penolakan dari Advokat Termohon Eksekusi, akan tetapi dengan pendekatan yang humanis dari pihak tim Eksekusi dan pengamanan polres Makassar, berhasil melaksanakan eksekusi berupa pengosongan obyek eksekusi Ruko yang terletak di bilangan jalan Emmy Saelan 3 Makassar. Para Buruh yang dibawa oleh Pemohon Eksekusi melaksanakan Pengosongan dengan mengangkut barang-barang milik Termohon Ekskusi untuk selanjutnya di bawa ke tempat  lain yang disediakan oleh Termohon Eksekusi maupun Pemohon Eksekusi sendir