EKSEKUSI LELANG PENGADILAN AGAMA MAKASSAR DI JL. PROF.BASALAMAH MAKASSAR

ARTIKEL

Makassar, 11 Juni 2026, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Makassar  yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Makassar Lukman Patawari, S.H,M.H melaksanakan terhadap obyek perkara nomor 8/Pdt.Eks RL yang  diajukan oleh Pemohon Eksekusi AMINAH FIKRIYAH NUR MIYAZAKI yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Abdurrahman Basalamah II No. 31, Karampuang, Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan Termohon Eksekusi Muh Abduh Rum Tunreng beralamat Jl. Recing Center II No.27, RT/RW: 003/007, Kel. Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, alasan permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi adalah Termohon Eksekusi tidak bersedia menjalankan isi putusan secara Sukarela berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar nomor 89/Pdt.G/PTA Mks.

Tim Eksekusi Pengadilan Agama Makassar yang terdiri dari Panitera Pengadilan Agama Makassar Lukman Patawari, S.H.M.H didampingi oleh Panitera Muda Gugatan Fahmy Marjan Basir S.H,M.H, jurusita Apollo, S.H, Muslimin, S.H serta Satriawan Pratama dan staf Kepaniteraan Khoirul Imam, S.H.Berangkat dari kantor Pengadilan Agama Makassar jam 08.30 WITA menuju lokasi obyek eksekusi yang terletak di jl Racing Center II, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

Di lokasi Eksekusi telah menunggu Tim Pengamanan dari Polresta Makassar yang dipimpin oleh Kapolsek Panakkukang KOMPOL Hj. Ema Ratna, AR, S.H beserta tim Pengamanan yang terdiri Pengendali Massa (Dalmas), serta dibackup oleh Tim Jatanras Polsek Panakkukang. Apel persipan yang dipimping langsung oleh Kapolsek Panakukkang KOMPOL Hj. Ema Ratna, AR, SH.

Sempat mendapatkan perlawanan dari Termohon Eksekusi termasuk dengan hadirnya salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), akan tetapi tim Eksekusi tetap menjalankan Proses Eksekusi dibawah Pengawalan Tim Pengamanan Polrestabes Makassar. Tepat pukul 10.30 WITA  Berita Acara Eksekusi dibacakan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Agama Makassar.

Selanjutnya dilaksanakan Pengosongan atas obyek Perkara dengan mengeluarkan barang-barang Milik Termohon Eksekusi menuju ke Lokasi yang ditentukan oleh Termohon Eksekusi.Proses Pengangkatan barang tersebut dilakukan oleh para Buruh yang disediakan oleh Pemohon Eksekusi dan diangkut menggunakan kendaraan truk dan Pickup.Proses Pengangkutan barang milik Termohon Eksekusi tersebut berjalan cukup lama mengingat barang-barang milik Termohon Eksekusi cukup banyak.

Tepat pukul 16.45. WITA proses pengangkutan barang selesai, selanjutnya dilaksanakan penyegelan Obyek Eksekusi oleh Tim eksekusi Pengadilan Agama Makassar dan penyerahan Kunci kepada Pemohon Eksekusi disaksikan oleh tim Pengamanan.