PROMOSI PERPUSTAKAAN

Promosiperpustakaan adalah upaya untuk menegenalkan perpustakaan kepada masyarakat atau pengguna perpustakaan termasuk layanan, koleksi dan kegiatannya. Salah satu kegiatan yang dilakukan Pustakawan Pengadilan Agama Makassar adalah dengan “melakukan publisitas melalui media cetak dalam bentuk brosur/leaflet/spanduk dan sejenisnya. Yaitu kegiatan menyebarluaskan informasi tentang perpustakaan dan/atau kepustakawanan kepada masyarakat melalui media cetak dalam bentuk brosur, leaflet dan sejenisnya.

Kegiatan membuat lembaran tercetak yang berisi informasi umum, singkat padat dan tersusun secara sistematis mengenai perpustakaan atau kepustakawanan untuk disebarkan kepada masayarakat. Brosur, leaflet dapat terdiri atas satu atau beberapa lembar cetakan paling kurang berukuran kertas kuarto yang tidak dijilid atau dalam bentuk buku saku yang terdiri atas beberapa lembar saja. Dengan satuan hasil naskah dengan bukti brosur/leaflet/spanduk dan sejenisnya yang sudah dicetak. Pembuatan brosur dapat dilakukan sendiri atau melalui percetakan. Pustakawan membuat brosur sederhana, yang memberikan gambaran tentang kegiatan perpustakaan, dengan menambahkan kalender, sehingga setiap saat dibutuhkan dan mengingatkan pada perpustakaan.