Jumat 23 Januari 2026, Pengadilan Agama Makassar kembali menunjukkan komitmen dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas antara Pengadilan Agama Makassar dengan Mitra Kerja yang telah ditetapkan akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Makassar dalam membantu mewujudkan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Makassar.
Pada Kesempatan tersebut Dr. Hasnaya H. Abd Rasyid, MH, Ketua Pengadilan Agama Makassar menyampaikan sosialisasi tentang arti penting penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pengadilan Agama Makassar. Bukan hanya sekedar simbol jargon anti penyuapan, tapi lebih dari itu Pengadilan Agama Makassar mengemban tugas sebagai lembaga yang memberikan contoh tentang anti Penyuapan kepada Masyarakat, wajah Pengadilan dapat dilihat ke Pengadilan Agama Makassar. Kami mungkin bukanlah yang terbaik, akan tetapi kami berkomitmen untuk menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.
Kepada Mitra Kerja Pengadilan Agama Makassar, Dr, Hasnaya H, Abd Rasyid, M.H, menitipkan pesan agar bisa bekerjasama dengan Pengadilan Agama Makassar untuk bersama mewujudkan Pengadilan Agama Makassar sebagai Pengadilan yang bersih serta bebas dan anti Penyuapan. Jika ada aparatur kami yang melakukan praktek penyuapan, jangan ragu untuk melaporkan ke lembaga Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I.
Setelah sosialisasi SMAP, Ketua Pengadilan Agama Makassar didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Surur, S.Ag, Panitera Lukman Patawari, S,H serta Sekretaris Dr Yusran, S.H,M.H, bersama dengan seluruh Mitra kerja membacakan Komitmen Pakta Integritas bersama yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan Pakta Integritas.
Jumat 23 Januari 2026, Pengadilan Agama Makassar kembali menunjukkan komitmen dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas antara Pengadilan Agama Makassar dengan Mitra Kerja yang telah ditetapkan akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Makassar dalam membantu mewujudkan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Makassar.