Ketua Pengadilan Agama Makassar Ibrahim Ahmad Harun, S.H.,M.E, tampil sebagai Narasumber dalam kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Anak yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar bertempat di Ballroom Makassar Government Center.
Pada kesempatan memberikan materinya, Ketua Pengadilan Agama Makassar Ibrahim Ahmad Harun, S.H.,M.E, menyampaikan pemaparannya menganai Peranan Pengadilan Agama dalam memberikan Perlindungan Hak-Hak Hukum Ibu dan Anak dalam Hukum.
Perlindungan atas Hak Hak perempuan di depan Hukum adalah diantaranya Hak untuk mengajukan Gugatan Perceraian, Hak atas Harta Gono Gini dan warisan, Hak atas Nafkah Iddah, Mut’ah, dan Nafkah Madhiyah.
Sementara itu Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak yakni Hak memperoleh Penetapan Hak Asuh/Hadhanah, Hak atas nafkah, Pendidikan dan Kesehatan serta Hak atas Identitas dan status Hukum Anak (Perwalian, Adopsi, Asal Usul Anak dan sebagainya.
Lebih lanjut Ibrahim Ahmad Harun, S.HI, M.E memaparkan juga permasalahan yanh dihadapi adalah Kurangnya Pemahaman Masyarakat mengenai Hak Perempuan dan Anak, Pelaksanaan putusan Nafkah yang belum Optimal, Faktor Ekonomi pihak yang berkewajiban serta Akses terhadap bantuan Hukum yang belum merata.
Upaya untuk mengatasi sebagai Penguatan menghadapai permasalahan dan kendala tersebut dengan upaya Peningkatan Akses Bantuan Hukum, Penerapan perspektif gender dalam pemeriksaan perkara, Upaya Edukasi Hukum Kepada Masyarakat, Penguatan pelaksanaan Putusan Pengadilan dan perlunya Interkonektifitas antar lembaga terkait.