Pelatakan Sita perkara nomor 7/Pdt.Eks/2026/PA.Mks

ARTIKEL

Tim Eksekusi Pengadilan Agama Makassar melaksanakan Pelatakan Sita Eksekusi atas obyek Perkara dengan Nomor Perkara 7/Pdt.Eks/2026/PA.Mks pada hari Kamis  2026.Tim dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Makassar Lukman Patawari S.H.,M.H dan didampingi oleh Panitera Muda Gugatan Fahmy Marjan Basir, S.H.,M.H bersama Jurusita Pengadilan Agama Makassar Apollo, S.H dan Satriawan Pratama serta Edi Sudiawan, S.H sebagai Tim Media Dokumentasi Pengadilan Agama Makassar.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tanggal 05 Mei 2026 dalam perkara nomor 1681/Pdt.G/2023/PA.Mks tanggal 08 Oktober 2024 M. jo. Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 127/Pdt.G/2024 tanggal 30 Desember 2024 jo.Putusan Kasasi Nomor 308/K/Ag/2025 dalam perkara kewarisan yang diajukan oleh Pemohon.

Ada tiga lokasi Obyek Pelatakan Sita pada perkara ini, yakni obyek pertama terletak di Kompleks Perumahan Azalea Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar selanjutnya obyek kedua terletak di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Tabaringan Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar serta obyek ketiga terletak di Pusat Grosir Butung, kelurahan Butung Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Pelaksanaan Peletakan Sita atas Objek perkara tersebut berjalan lancar  dengan dukungan penuh oleh Pengamanan dari 3 Polsek serta Pemerintah Kelurahan yang berada dalam wilayah Hukumnya.