Di dunia perpustakaan terdapat dua macam layanan perpustakaan yaitu layanan teknis dan layanan pengguna. Layanan teknis merupakan layanan yang menyangkut pekerjaan dalam mempersiapkan buku agar nantinya buku tersebut dapat digunakan oleh pengguna perpustakaan. Sedangkan layanan pengguna adalah aktivitas perpustakaan dalam memberikan jasa layanan kepada pengguna perpustakaan, khususnya kepada anggota perpustakaan, seperti layanan sirkulasi, layanan referensi, layanan pendidikan pemakai, layanan penulusuran informasi, layanan penyebarluasan informasi terbaru, layanan penyebaran informasi terseleksi, layanan penerjemahan, layanan fotokopi (jasa reproduksi) dan lain-lain.
Mahasiswa dan siswa yang sedang magang atau praktek kerja lapangan pada kantor atau perpustakaan Pengadilan Agama Makassar, melakukan praktek layanan sirkulasi perpustakaan, layanan untuk mengelola peminjaman, pengembalian dan perpanjangan koleksi buku yang dapat digunakan oleh anggota perpustakaan.