Makassar 17 Agustus 2026, Ketua Pengadilan Agama Makassar Ibrahim Ahmad Harun, S.H.I, M.E menghadiri acara penyerahan Remisi Umum ke kepada Narapidana dan Pengurangan masa Pidana bagi Murid Binaan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas I Makassar.Kegiatan ini adalah merupakan rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan R.I yang ke 81.
Untuk pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana 17 Agustus 2026 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, sebanyak 5.705 narapidana sebelumnya diusulkan mendapatkannya.
Namun, dari jumlah itu sebanyak 2.483 orang belum diusulkan menerima remisi karena sejumlah ketentuan, di antaranya belum menjalani pidana selama enam bulan, masih menjalani subsider, tidak memenuhi syarat berkelakuan baik, mendapatkan sanksi pencabutan pembebasan bersyarat (PB), serta SK RKA belum terbit.