pelaksanaan sita marital dalam perkara no.383/Pdt.G/2026/Pa.mks kegiatan ini sebagai bagian dari pelaksanaan proses dalam perkara yang ditangani oleh pengadilan Agama Makassar
pelaksanaan Sita Marital ini juga bertujuan untuk mengamankan objek harta yang menjadi bagian dari perkara guna menjaga kepentingan para pihak selama proses berperkara berlangsung.
Pelaksanaan sita marital dilakukan Oleh Jurusita Apollo,SH.
Panandatanganan Berita Acara oleh Pejabat Lurah setempat