
Pengadilan Agama Makassar melaksanakan Kegiatan Sidang Terpadu bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Makassar dan Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Rapocini yang diadakan di Aula pertemuan kantor Kecamatan Rappocini Kota Makassar.